Hendra menekankan bahwa para warga yang sebagian besar bekerja di sektor menengah ke bawah sangat terdampak oleh proyek ini.
“Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi, karena kan para warga ini mohon maaf pekerjaannya masih menengah ke bawah,” ujar Hendra dikutip dari Nomorsatukaltim, Rabu 19 Februari 2025.
Tim kuasa hukum juga mengaku kecewa dengan ketidakhadiran para pihak tergugat dalam sidang pertama ini, karena diharapkan ada penyelesaian yang lebih cepat.
Sikap Otorita IKN
Sementara itu, perwakilan dari Otorita IKN yang hadir dalam sidang menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Pria yang enggan disebutkan namanya ini hanya menyatakan bahwa pihaknya bukan tergugat utama dalam perkara ini.
“Saya hanya perwakilan saja ya, bukan bagian dari tergugat. Tergugatnya kan dari swasta,” ucapnya singkat sembari meninggalkan ruang sidang.
Sidang gugatan warga Karang Joang ini akan kembali digelar pada 4 Maret 2025. Warga berharap pihak tergugat hadir agar penyelesaian permasalahan ini bisa lebih cepat dan adil bagi semua pihak yang terdampak proyek tol Balikpapan-IKN.