IKN Pos
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

8.300 Pekerja PT Freeport Indonesia Mogok Kerja Imbas Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan

by pandu
13:21 Februari 22, 2025
in News
A A
8.300 Pekerja PT Freeport Indonesia Mogok Kerja Imbas Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan

Lebih lanjut Gobay menjelaskan, bahwa selain melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 12b ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, septiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Kedua, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Sudah dapat disimpulkan sebagai dugaan tindakan gratifikasi tersebut adalah tindak pidana korupsi (Tipikor), sebab berdasarkan jumlah uang dalam 2 (dua) tindakan dugaan gratifikasi,” kata pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Papua ini.

Dugaan Aliran Dana Gratifikasi

Pertama, dana Rp. 29.621.200 yang diberikan PTFI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh mogok kerja.

Kedua, pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp. 62.452.400 kepada dinas yang sama diberikan jumlahnya lebih dari Rp 10 Juta dan penerima gratifikasi sejak menerima gratifikasi tidak pernah melaporkan ke KPK RI sesuai mekanismenya yang diatur pada Pasal 12c ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: dugaan gratifikasiGratifikasiIKNPOS.IDKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmogok kerjaPapuaPT Freeport IndonesiaPTFI

pandu

Next Post

Harga Pi Coin Kisaran $0,60 - $0,80, Jangan Cemas! Bakal Naik 10 Kali Lipat

Klarifikasi Pi Network Terkait CEO ByBit Ben Zhou: Kutuk Aktivitas Jahat!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

China Jajaki Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

22:33 Agustus 20, 2025

Finalis El John Pageants dari 38 Provinsi Tanam Pohon di Taman Kusuma Bangsa IKN

22:05 Agustus 20, 2025

Pemkab PPU Kucurkan Beasiswa Rp7,9 Miliar bagi 1.453 pelajar di Serambi IKN

21:26 Agustus 20, 2025

IKN Jadi Sorotan ASEAN, 95 Delegasi MPATM Malaysia Tinjau Langsung Pembangunan Nusantara

21:20 Agustus 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version