12. Bagi pendaftar berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di semua program beasiswa LPDP harus melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti beasiswa LPDP.
13. Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
14. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas lain yang ditentukan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk:
- kelas eksekutif,
- kelas khusus,
- kelas karyawan,
- kelas jarak jauh,
- kelas yang diadakan bukan di perguruan tinggi induk,
- kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
- kelas yang diadakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
15. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan.
17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca-kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia.
18. Menulis proposal penelitian bagi pendaftaran program S3.
19. Apabila pendaftar beasiswa LPDP mempunyai publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, maka pendaftar mengisi riwayat tersebut pada aplikasi pendaftaran.
Manfaat Penerima Beasiswa LPDP
1. Dana Pendidikan:
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung:
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)