IKNPOS.ID – Setiap investor yang melakukan groundbreaking di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Lahan dengan Otorita IKN (OIKN).
OIKN menyatakan, dalam PKS tercantum rencana pembangunan yang mencakup tahapan dan jadwal proyek. Dan, saat ini investor di IKN terus membangun sesuai kesepakatan jadwal.
“Investor yang sudah groundbreaking memiliki jadwal pembangunan yang jelas dalam PKS,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurutnya, saat ini ada yang masih dalam tahap desain, ada yang sudah mulai membangun, dan beberapa bahkan sudah menyelesaikan pembangunan serta mulai beroperasi. “Jadi semuanya berjalan sesuai timeline,” lanjutnya.
Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban investor memulai pembangunan paling lambat 18 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas dalam jadwal diperlukan untuk memastikan kualitas proyek, mulai dari desain hingga pelaksanaannya. Otorita IKN juga terus memantau kemajuan setiap proyek agar tetap sesuai dengan target.