IKN Pos
Rabu, Oktober 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

MK Putuskan Presidential Threshold Tak Berlaku Lagi, Peta Politik Bakal Berubah?

MK menghapus presidential threshold dalam Pemilu

by pandu
16:53 Januari 2, 2025
in Pemerintahan
A A
MK Putuskan Presidential Threshold Tak Berlaku Lagi, Peta Politik Bakal Berubah?

Gedung Mahkamah Konstitusi

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting dengan menghapuskan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Keputusan ini membuka jalan bagi partai politik mana pun untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terhalang oleh ambang batas minimal perolehan suara atau kursi DPR sebelumnya.

“Keputusan ini menghapus hambatan konstitusional yang ada pada partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut tidak hanya melanggar hak konstitusional, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan rasionalitas.

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pengusulan pasangan calon presiden oleh partai politik merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibatasi dengan persentase suara atau kursi DPR dari pemilu sebelumnya.

Keputusan ini juga didorong oleh pertimbangan bahwa presidential threshold tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu dan malah mengarah pada ketidakadilan.

Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa penerapan presidential threshold ini bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial Indonesia, yang seharusnya memberi kebebasan kepada partai politik untuk mengajukan pasangan calon sesuai kehendak rakyat.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah pembatasan seperti ini justru mengancam demokrasi?

Dengan keputusan ini, MK menilai bahwa sistem presidensial Indonesia tidak bisa disamakan dengan sistem parlementer yang mengedepankan angka suara atau kursi.

MK bahkan mengingatkan bahwa kondisi polarisasi yang terjadi dalam pemilu presiden yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa mengancam keutuhan bangsa, jika tidak dikelola dengan baik.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan keputusan ini. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan pendapat berbeda dalam perkara ini.

Hal ini menambah kompleksitas bagi pengambilan keputusan politik terkait pemilu presiden 2024 mendatang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ambang batasAnwar UsmanDaniel Yusmic P. Foekhdemokrasihak konstitusionalhak partai politikhak politikkeputusan Mahkamah Konstitusikeputusan MKkeputusan pentingMahkamah KonstitusiMKpartai peserta pemilupartai politikpemilu 2024pemilu legislatifpemilu presidenperubahan politikpolarisasi politikpresidential thresholdsistem parlementersistem pemilu Indonesiasistem presidensialUIN Sunan KalijagaUUD 1945

pandu

Next Post

5 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Timah

10 Destinasi Wisata Kuliner Yogyakarta untuk Dicicipi Satu per Satu

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI, Investasi Jadi Kian Mudah

21:47 Oktober 8, 2025

Kolaborasi Lintas Sektor, Upaya Kementan Kejar Swasembada Pangan di Provinsi Penyangga IKN

21:24 Oktober 8, 2025

GILA! Xiaomi Rilis ‘HP’ Walkie-Talkie, Ngobrol Sejauh 5 Km, TANPA PULSA & KUOTA INTERNET

20:48 Oktober 8, 2025

Tiga Arah Kerja Sama Utama Fakultas Teknik UGM dengan Otorita IKN

20:44 Oktober 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version