IKNPOS.ID – Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten cukup menghebohkan.
Pasalnya, pagar terbuat dari bambu setinggi 6 meter itu dipasang secara ilegal tanpa izin dan tidak diketahui siapa pemiliknya serta siapa yang memasangnya.
Keberadaan pagar laut yang membentang panjang memunculkan spekulasi bahwa akan ada proyek besar di kawasan perairan tersebut.
Padahal, keberadaan pagar melewati 6 kecamatan itu telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.Di sepanjang kawasan itu terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya ikan.
Pagar laut diketahui membentang panjang mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan pagar laut itu pada 14 Agustus 2024 lalu.
“Saat dilakukan pengecekan lima hari setelah laporan masuk, pagar laut yang dipasang sepanjang 7 kilometer,” jelasnya, Kamis 9 Januari 2025.
Setelah dilakukan kroscek ke Kepala Desa dan Kecamatan, tidak ada laporan dan izin pemasangan pagar laut.
Saat dilakukan pengecekan kembali, DKP Tangerang menggandeng TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Saat pengecekan dilakukan bersama-sama, pagar laut tersebut justru semakin panjang mencapai 30 kilomter dan saat ini diketahui lebih dari itu.
Dari hasil investigasi yang dilakukan pagar laut dibuat dari struktur bambu atau cerucuk. Terdaoat anyaman bambu di bagian atasan, terdapat pula paranet serta pemberat karung berisi pasir.
Yang paling mengherankan, pagar cukup msterius itu tidak ada izin dari pihak berwenang manapun. Baik kelurahan dan kecamatan tidak mengeluarkan izin pemasangan pagar laut.
Menurut Eli, area yang dipagari cerucuk tersebut merupakan kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup berbagai zona vital.
Zona tersebut meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya.
Hingga kini siapa yang membangun pagar laut epanjang 30,16 km itu belum terjawab artinya masih misteri.