IKN Pos
Senin, Juli 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Kesehatan

Kapan Kemasan Rokok Distandarisasi?

by pandu
20:15 Januari 9, 2025
in Kesehatan
A A
Kapan Kemasan Rokok Distandarisasi?

IKNPOS.ID – Kemasan rokok diusulkan agar dibuat tidak menarik. Seluruh produk rokok kemasannya distandarkan.

Tujuannya untuk melindungi konsumen. Baik konsumen yang aktif sebagai perokok, calon perokok maupun korban rokok.

“Sebagai produk tidak normal yang dikenai cukai, fungsi iklan rokok di Indonesia justru menjadi kontraproduktif. Masih begitu kental dan masif dari segi pemasaran serta penjualannya,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi bersama Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Menurutnya, dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin.

“Kalau merujuk ke negara-negara lain, sudah dilarang total iklan dan promosi rokok,” imbuhnya

Tulus menyoroti pentingnya kemasan rokok distandarkan untuk perlindungan konsumen.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kemasan rokok selama ini menjadi sumber pemicu merokok dan iklan. Sehingga adanya PP 28/2024 mencoba menunjukkan perlindungan konsumen dalam konteks rokok sebagai produk tidak normal, dengan membuat kemasan-kemasan yang distandarkan,” paparnya.

Dalam PP tersebut, regulasi tentang peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok juga ditingkatkan dari 40 persen menjadi 50 persen.

Tetapi pada implementasinya berdasarkan survei YLKI, peringatan tersebut tertutup oleh pita cukai.

“Kami pernah melakukan survei. Mayoritas tertutup oleh pita cukai. Karena itu, dengan regulasi yang baru, peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen. Selain itu, kemasan yang distandarkan diharapkan tidak tertutup pita cukai. Kalau tertutup, menjadi sia-sia saja untuk konsumen atau masyarakat,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya PP 28/2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk standardisasi rokok yang sempat tertunda dari rencana awal di tahun 2024.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNPOS.IDKapan Kemasan Rokok Distandarisasikemasan rokokproduk rokok kemasanYLKI

pandu

Next Post

Daerah Irigasi Rawa Sebakung Bisa Dimanfaatkan Dukung Kebutuhan Pangan IKN

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Prediksi Harga Pi Coin 7 Juli 2025: Mampukah Bertahan?

23:49 Juli 6, 2025

Pemprov Kaltim Kembangkan Potensi Energi Surya di Provinsi Penyangga IKN

23:34 Juli 6, 2025

Favoritnya Gamers! Main Maps Solara Bisa Hemat Rp500 Ribu di DANA Games

23:11 Juli 6, 2025

Main Game Dapat Saldo DANA hingga Rp280.000? Ini Faktanya!

21:50 Juli 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version