IKNPOS.ID – Sejumlah langkah disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan pungutan retribusi sampah di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
“Pemerintah kabupaten tahun ini siapkan langkah untuk tingkatkan retribusi sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU, Safwana, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia menambahkan, langkah yang disiapkan adalah meningkatkan pelayanan terhadap pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah yang dimaksud seperti mengoptimalkan pengumpulan sejumlah sampah dan mengimbau perusahaan untuk membuang residu sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Langkah tersebut diterapkan pada tahun ini dan diharapkan sejumlah pihak dapat mematuhi aturan tersebut agar pendapatan daerah dari pungutan retribusi sampah dapat meningkat,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten PPU optimistis pendapatan dari pungutan retribusi sampah bakal meningkat pada 2025 dengan diterapkan langkah itu, juga melihat capaian target retribusi sampah yang melampaui target.
Capaian pungutan retribusi sampah pada 2024 mencapai Rp334 juta dari target Rp68 juta, atau melampaui target yang menjadi peningkatan sekitar 500 persen.
“Hampir enam kali lipat tambahan capaian retribusi sampah pada tahun lalu yang ditarget Rp68 juta,” katanya lagi.
Tetapi pada 2025, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya menambah target retribusi sampah Rp8 juta menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta, dan diharapkan capaian dapat melampaui target.
Kenaikan PAD dari sektor pungutan retribusi sampah tersebut, menurut dia, juga tidak terlepas dari perubahan peraturan daerah (perda) yang mendukung peningkatan retribusi sampah.
“Pembuangan sampah perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ikut berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah sektor pungutan retribusi sampah,” lanjut Safwana.