“Insya Allah ke depan kami akan mengusulkan RPH Babi di Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru,” sebutnya.
RPH merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging dengan prinsip ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) baik daging sapi maupun daging ayam.
RPH berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pemotongan hewan secara benar serta dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah dipotong untuk mencegah penularan penyakit zoonosis ke manusia.
“Harapannya dengan terbangunnya RPH ini dapat memenuhi kebutuhan daging yang berkualitas khususnya bagi masyarakat Sigi dan dapat memenuhi kebutuhan daging di Provinsi Sulawesi Tengah serta IKN,” bebernya.
Ia menjelaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen antar peternak, pengusaha dan pemerintah daerah sehingga kesejahteraan masyarakat yang berprofesi sebagai peternak bisa meningkat secara berkesinambungan.
“Ke depan pemerintah daerah juga akan menambah populasi ternak melalui dana APBD sebesar 1.000 ekor per tahun,” tuturnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan setempat berkomitmen untuk terus melakukan pendamping terhadap kegiatan peternakan yang telah berjalan di wilayah itu.
“Saya minta juga kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi untuk terus meningkatkan pelayanan khususnya di rumah potong hewan baik RPH ruminansia dan unggas sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” sebutnya.