Ini merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah menyiapkan pembiayaan perumahan subsidi ini dengan total Rp 35 triliun.
Harga rumah subsidi pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Tetapi, masing-masing wilayah harganya berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Ciri-Ciri Rumah Subsidi
Harga Terjangkau
Dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan rumah komersial sejenis.
Luas Bangunan Terbatas
Umumnya memiliki luas bangunan yang lebih kecil dibandingkan rumah komersial.
Lokasi
Seringkali berada di lokasi yang strategis namun mungkin tidak seprime lokasi perumahan komersial.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2025
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi-Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000
- Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.