IKN Pos
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Permudah Akses Informasi Warga Serambi IKN, Pemkab PPU Pasang Wi-Fi Gratis di 13 Titik

by pandu
05:01 Desember 10, 2024
in Borneo
A A
Disdikpora PPU Gandeng Telkom Sediakan Wi-Fi Gratis di Sekolah Sekitar IKN

IKNPOS.ID – Saat ini masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kian mudah mengakses informasi melalui perangkat elektronik. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten PPU telah memasang jaringan internet tanpa kabel (Wi-Fi) pada sejumlah lokasi di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.

“Internet tanpa kabel dan tanpa kata sandi tersebut dipasang sebanyak 13 titik pada tahun ini untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan keperluan lainnya tanpa biaya saat berada di fasilitas umum,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten PPU, Khairuddin di Penajam, Senin, 9 Desember 2024.

Sejumlah fasilitas umum yang telah dipasang internet tanpa kabel dan tanpa kata sandi, yakni di taman (alun-alun) depan Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak dua titik.

Kemudian Wi-Fi tanpa password juga dipasang di 11 titik lainnya, antara lain di pelabuhan kapal cepat (speedboat) dan kapal kayu (klotok), serta pelabuhan Chevron, terminal dan pasar induk, serta di lapangan mini soccer.

“Kami juga pasang di ruang tunggu Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, dan ruang tunggu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab PPU bakal menambah pemasangan Wi-Fi gratis pada sejumlah fasilitas umum tersebut secara bertahap. “Jadi masyarakat bisa menggunakan jaringan internet gratis di fasilitas umum setiap saat,” ujarnya.

“Pemasangan internet tanpa kabel dan tanpa kata sandi pada sejumlah fasilitas umum, merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten melakukan percepatan transformasi digital,” lanjut Khairuddin.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDInternetKabupaten Penajam Paser UtaraKabupaten PPUKalimantan TimurPenajam Paser UtaraWi-FiWiFiWifi Gratis

pandu

Next Post

Menag: Masjid Negara di IKN Bakal Dipimpin Imam Besar

Prakiraan Cuaca IKN 10 Desember 2024: Awan Gelap Dominasi dari Pagi hingga Malam Hari

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Harga iPhone Turun hingga Rp4 Juta di Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

15:26 Juli 1, 2025

Pi Coin Bisa Ditukar Rupiah? Pi Network Bocorkan Proyek Pi Bank untuk Transaksi Dunia Nyata

15:19 Juli 1, 2025

Dunia Musik Dangdut Berduka, Penyanyi Legendaris Hamdan ATT Meninggal Dunia

15:14 Juli 1, 2025

Shiba Inu Ditarik Whale Besar, Harga SHIB Melonjak Hingga 17%

15:12 Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version