IKN Pos
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Nasib Tenaga Non ASN Dibahas di IKN, Ini Hasil Keputusannya…

by pandu
06:27 Desember 13, 2024
in Borneo
A A
Nasib Tenaga Non ASN Dibahas di IKN, Ini Hasil Keputusannya…

Rakernas Forsesdasi di IKN membahas tenanga non ASN wajib mendaftar Seleksi Calon PPPK periode ke 2 yang berakhir 31 Desember 2024.Foto: @pemprov_kaltim/IG

Penguatan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja Forsesdasi dalam waktu dekat yang menghimpun berbagai saran dan masukan dari Komwil Forsesdasi guna menjamin penerapan Sistem Merit di daerah, termasuk legalitas bagi PPPK untuk mengikuti Seleksi CPNS ataupun sebaliknya tanpa kehilangan status ASN-nya.

Pemerintah Daerah wajib membangun dan memperkuat manajemen talenta berdasarkan Sistem Merit sesuai peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya melalui kerjasama dengan Puspenkom BKN untuk mendukung penerapan Manajemen Talenta di Pemerintah Daerah.

Terkait Penataan Non ASN pasca Undang Undang 20 tahun 2023, agar Pemerintah Daerah memastikan semua Non ASN yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran Seleksi Calon PPPK periode ke 2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Perlu adanya Surat Edaran dari Menpan RB agar Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan gaji bagi Non ASN sampai dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Tenaga PPPK maupun Tenaga PPPK Paruh Waktu.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan gaji yang diterima saat ini.

Forsesdasi akan melakukan audiensi sekaligus menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait Sumber Pendanaan Penggajian PPPK dari APBΝ.

Forsesdasi akan membuat surat kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tembusan Menteri PAN RB agar penempatan Tenaga PPPK Guru dan Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar penempatannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IKNIKNPOS.IDkeputusanNon-ASNTenaga

pandu

Next Post

Prakiraan Cuaca di Kaltim Jumat 13 Desember 2024: IKN Mendung Tebal, 3 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Pemkab Penajam Paser Utara Fokus Pengembangan Situs Sejarah untuk Tingkatkan Nasionalisme dan Pariwisata

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Gila! Harga Pi Network $320? Oracle Chainlink Bocorkan Nilai Asli Pi Coin Bikin Tak Percaya

01:10 Juli 5, 2025

8 Manfaat Daun Binahong yang Jarang Diketahui: Herbal Ajaib untuk Kesehatan Tubuh!

23:00 Juli 4, 2025

Melihat Spesifikasi Bus Karoseri Laksana yang Diekspor Ke Sri Lanka

22:57 Juli 4, 2025

Pemakaman Diogo Jota dan Adiknya Diselimuti Haru, Presiden Portugal Rebelo de Saousa Hadir Beri Penghormatan Terakhir

22:39 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version