“Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, fokus utamanya adalah membangun kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum seperti koperasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki petani,” katanya.
Page 2 of 2