Khusus Perkara Komoditas Timah kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. Yaitu:
- Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90
- HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76
Total kerugian negara: Rp 2.284.950.217.912,14
- Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519
- Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700:
– Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100
– Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000
– Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600
Total kerugian negara pada perkara ini Rp300.003.263.938.131,14.
Kejagung, kata Harli, juga menangani perkara kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:
Eksekusi: 1.836 perkara
- Penyelidikan: 2.316 perkara
- Penyidikan: 1.589 perkara
- Penuntutan: 2.036 perkara
- Upaya hukum 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali
Selain itu, Kejagung turut menangani perkara tindak pidana perpajakan. Rincian sebagai berikut:
- Penuntutan: 73 perkara
- Eksekusi: 51 perkara
- Upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali
Sedangkan penanganan perkara tindak pidana kepabeanan rincian sebagai berikut:
- Penuntutan: 51 perkara
- Eksekusi: 35 perkara
- Upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali
Sedangkan untuk perkara tindak pidana cukai dengan rincian sebagai berikut:
- Penuntutan: 157 perkara
- Eksekusi: 131 perkara
- Upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi
Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462.