IKNPOS.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, telah menutup tiga akun Instagram dengan jumlah follower ratusan ribu karena terlibat dalam promosi judi online.
Akun-akun yang ditutup meliputi @spartan95 dengan 86.100 pengikut, @luckysoccer888 yang memiliki 18.400 pengikut, dan @nippon_clips dengan jumlah pengikut mencapai 193 ribu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi I Nyoman Adhiarna mengatakan, dalam dua pekan ini pihaknya telah menutup sebanyak 9000 konten terkait judi online.
“Selama dua hari ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah melakukan penanganan konten atau takedown sebanyak 9.960 konten terkait perjudian online. Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber,” kata Adhiarna dalam rilis pers, dilansir pada Kamis 21 November 2024.
Dalam periode 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir total 325.385 konten yang terkait dengan perjudian online atau aktivitas sejenis.
Rincian pemblokiran mencakup 299.587 konten di website dan alamat IP, 14.116 konten atau akun di platform Meta, 7.075 pada layanan file sharing, 2.920 di Google atau YouTube, 1.507 di platform X, 129 konten di Telegram, serta 50 konten di TikTok.
“Secara akumulatif, sejak tahun 2017–20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait judi online,” ujar Adhiarna.
Adhiarna mengingatkan masyarakat untuk menjaga data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk melalui platform judi online.
Ia menjelaskan bahwa situs-situs tersebut sering meminta data pribadi seperti nomor KTP, rekening bank, dan foto diri. Meski data tersebut digunakan untuk verifikasi akun, ada risiko data disalahgunakan, seperti dijual di pasar gelap atau digunakan untuk penipuan.
“Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan rekening bank,” ujar Adhiarna.