Seharusnya, yang dilantik menggantikan Hasyim Asyari adalah Viryan Aziz karena berada di posisi ke delapan.
Tetapi, eks Komisioner KPU tersebut meninggal dunia pada 2023.
Karena itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka Iffa Rosita yang menggantikan Hasyim Asyari.
Pasal 37 Ayat (4) huruf a mengatur bahwa “anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR”.
Page 2 of 2