IKN Pos
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Polda Kaltim Larang Aktivitas Hauling Batubara Lewat Jalan Umum, Ini Aturannya

by pandu
15:03 November 21, 2024
in Borneo
A A
Polda Kaltim Larang Aktivitas Hauling Batubara Lewat Jalan Umum, Ini Aturannya

Ilustrasi - Pengangkutan batubara di Kaltim yang dilarang melintas di jalan umum.Foto: IST

IKNPOS.ID – Aktivitas hauling atau pengangkutan batubara dan kelapa sawit dilarang melintasi jalan umum.

Larangan itu didasari Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Tertuang dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

Dikuatkan dalam ayat 2, setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

Atas dasar itu, Kapolda Kaltim Nanang Avianto menyatakan, akan menindak tegas bila mendapati pengangkuatan batubara dan kelapa sawit melalui jalan umum.

Penindakan dan penegakan hukum akan diserahkan kepada Polres-polres yang menjadi wilayah hukum dilintasi truk pengangkut batubara dan kelapa sawit.

“Kami serahkan ke para kapolres, untuk melihat dan mendata ruas jalan yang memang diperuntukkan kendaraan itu,” tegasnya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.

Menurutnya, Polres telah diberi mandat dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan di wilayahnya masing-masing.

Dia menjelaskan, penggunanan jalan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Diharapkan masyarakat turut aktif dan bekerja sama dalam menginformasikan jika ada aktivitas yang hauling batubara di jalan umum.

Tags: aktivitasaturannyabatubarahaulingIKNIKNPOS.IDjalan umumlarangPolda Kaltim

pandu

Next Post

960.000 Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Kapasitas Jasa Konstruksi di Kaltim Capai Angka Fantastis, Proyek dari IKN Tembus Rp 70 Triliun Per Tahun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Review Xiaomi 13T: Smartphone Kencang dengan Harga Masih Bersahabat

07:36 Agustus 22, 2025

Prediksi Persija vs Malut United di BRI Super League: Macan Kemayoran Incar Kemenangan Beruntun

07:00 Agustus 22, 2025

Bagaimana Bisa Cacing dari Usus Menyerang Otak dan Paru-Paru Bocah Sukabumi?, Begini Penjelasan Dokter Ahli

21:24 Agustus 21, 2025

Ketum PSSI Minta Timnas Berikan yang Terbaik di FIFA Match Day

20:39 Agustus 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version