IKN Pos
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

MUI Jateng Cabut Fatwa Imbauan Pilih Calon Pemimpin Mulsim di PIlkada 2024

by pandu
15:28 November 26, 2024
in News
A A
MUI Jateng Cabut Fatwa Imbauan Pilih Calon Pemimpin Mulsim di PIlkada 2024

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan mencabut fatwa soal imbauan memilih pemimpin muslim di Pilkada 2024.Foto:LDII

IKNPOS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) membuat kehebohan dengan fatwa yang akan diterbitkan menjelang pencoblosan Pilkada 2024, Rabu, 27 November 2024.

Fatwa itu berisi imbauan agar masyarakat memilih calon kepala daerah yang seakidah atau beragama Islam.

Namun fatwa itu menuai protes keras dari masyarakat, sehingga MUI Jateng mencabut fatwa yang belum sempat diterbitkan.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan, pihaknya telah mencabut fatwa tersebut dan meminta masyarakat tidak mempersoalkan lagi.

“Sudah kita minta cabut, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Darodji di Kantor Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Semarang, Senin 25 November 2024.

Darodji mengatakan, sebenarnya MUI Jateng tidak pernah mengeluarkan fatwa soal calon kepala daerah, namun pihaknya hanya menyikapi fatwa dari MUI pusat. Pihaknya juga tidak melakukan kajian untuk penerbitan fatwa tersebut sendiri,

“Tausiyah itu rencana akan ada, tapi kita cabut, tidak jadi karena pusat sudah ada,” ujarnya.

Kehebohan itu berawal dari beredarnya tangkapan layar Surat Fatwa MUI Jawa Tengah tertanggal 23 November 2024 berisi Tausiah Kebangsaan MUI (Pusat) tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Nomor : Kep-74/DP-MUI/XI/2024.

Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) MUI Jawa Tengah di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang menghasilkan sejumlah poin:

1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional . Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku dan kelompok.
2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
3. Memilih Pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

Tags: 2024cabutCalonFatwaImbauanjatengMUIMuslimpemimpinpilkada

pandu

Next Post

Disdikpora PPU Dorong Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah Sekitar Wilayah IKN

Tanpa Purnama, Ketinggian Pasang Laut di Kaltim Turun Jadi 2,7 Meter

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

OIKN dan Panasonic Jajaki implementasi District Cooling System Komplek Yudikatif-Legislatif IKN

18:34 Mei 21, 2025

LINK Mining Otomatis 1 $WPI per Hari GRATIS Pakai HP, Langsung Cair ke Dompet, Siap-Siap Jadi JUTAWAN!

18:06 Mei 21, 2025

VIRAL Teaser Berlian Pi! Binance Bocorkan Simbol Ribuan Pi, Spekulasi Listing Mencuat?

16:49 Mei 21, 2025

Tanpa Syarat! LINK Saldo DANA Kaget Gratis Rp568.000 dari Game Wild Cash Sore Ini! Cuma Tebak Kuis, Gak Perlu Modal!

16:44 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version