IKN Pos
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

KADIN Tanggapi Wacana Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen: Jangan Tambah Beban!

Wacana kenaikan tarif PPN jadi 12 persen berpotensi menghambat perkembangan sektor industri di Indonesia.

by pandu
17:01 November 30, 2024
in News
A A
Kadin Indonesia

Kadin Indonesia

IKNPOS.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen

Wakil KADIN, Bobby Gafur Umar menilai, kenaikan tarif PPN jadi 12 persen berpotensi menghambat perkembangan sektor industri di Indonesia.

“Dari sisi masukan-masukan yang kita terima daripada pelaku usaha, diwakili oleh asosiasi, jangan ada tambahan beban di situasi yang sekarang ini, kita belum meluas untuk mengembangkan usaha kita,” kata Bobby dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin, yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.

Bobby juga menyoroti rencana Pemerintah untuk memberlakukan tarif impor terhadap produk makanan dan minuman manis. Menurutnya, Pemerintah juga harus memperhatikan faktor daya beli sebelum menerapkan aturan ini.

“Jadi kalau udah daya beli sekarang, deflasi sudah 6 bulan betul-betul, berarti apa? Daya beli kita kurang, kemudian harga barang kalau kita mengangkatkan lagi 1 persen kebutuhan atau cukai dan sebagainya, yang makin gak laku barang kita, nah ini yang kita perlu sikapi,” jelas Bobby.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, juga menyuarakan penundaan kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, dampak kenaikan PPN 12 persen nantinya tidak hanya akan mempengaruhi dunia usaha, tetapi juga masyarakat.

“Kami menyuarakan penundaan PPN 12 persen ini, karena kondisi yang ada,” ujar Arsjad dalam keterangannya pada Jumat 29 November 2024.

Menurutnya, kondisi ekonomi global saat ini tengah berada dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi. Hal tersebut juga ditambah dengan fenomena penurunan daya beli yang tengah terjadi saat ini. (*)

Tags: KadinPajakPPNPPN 12 Persen

pandu

Next Post

Industri Tekstil Keberatan dengan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Jadwal Lanjutan Liga Inggris Pekan ke-13: Liverpool Bertemu Manchester City

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Rumah 2 Lantai: Pilihan Cerdas untuk Hunian Nyaman di Tengah Kota

23:24 Juli 1, 2025

Inspirasi Rumah Klasik Modern 2 Lantai: Perpaduan Tradisi dan Tren Masa Kini

23:03 Juli 1, 2025

Hanya 15 Ribu Pemegang Kuasai Hampir Seluruh Pi Coin? Terjebak Tekanan Jual, Harga Diprediksi Turun Lagi!

22:49 Juli 1, 2025

Wajib Waspada di 4 Juli, Token Raksasa Pi Network Mungkin Rilis!

22:39 Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version