IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Uncategorized

Bubar! Puluhan Anggota Jamaah Islamiyah Kaltim Deklarasikan Kembali ke Pangkuan NKRI

by pandu
08:58 November 20, 2024
in Uncategorized
A A
Jamaah Islamiyah/ilustrasi

IKNPOS.ID – Sebanyak 54 mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) Kalimantan Timur resmi membubarkan diri dan mendeklarasikan diri kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Deklarasi ini dipimpin oleh Ustaz Heri Mulyanto di Asrama Haji Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 18 November 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh mantan Ketua Majelis Fatwa Jamaah Islamiyah, Imtihan Syafi’i, didampingi Ustaz Bambang, Ustaz Hasan Pranoto, dan perwakilan dari Densus 88 Antiteror Polri.

Pembubaran JI Sesuai Keputusan di Sentul

Imtihan Syafi’i menjelaskan, pembubaran JI telah diputuskan pada 30 Juni 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, oleh para masyayikh.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian panjang yang mempertimbangkan ilmu syar’i dan dampak organisasi tersebut terhadap umat Islam dan masyarakat Indonesia.

“Kami menyadari, demi menghindari mudhoratan besar dan kerusakan yang dapat menimpa diri sendiri, umat Islam, atau masyarakat, sudah saatnya organisasi ini dibubarkan,” ujar Imtihan.

Sosialisasi Pembubaran JI di Berbagai Provinsi

Deklarasi di Balikpapan merupakan bagian dari sosialisasi pembubaran JI yang telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, 42 organisasi JI daerah telah resmi dibubarkan, termasuk di Kalimantan Barat sebelumnya.

“Kami yakin mantan anggota JI di daerah-daerah dapat menerima keputusan ini. Budaya ilmu mereka sangat kuat, sehingga dengan penjelasan syar’i yang jelas, keputusan ini dapat diterima dengan baik,” jelas Imtihan.

Imtihan juga mengapresiasi tanggapan positif dari para mantan anggota JI di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Maluku, terhadap keputusan ini.

Rencana Pasca-Pembubaran

Setelah pembubaran, mantan anggota JI akan tetap aktif dalam berbagai kegiatan Islami, termasuk dakwah, pengajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi, serta kontribusi di dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.

“Semua kegiatan yang dilakukan akan dihitung dampaknya agar tidak menimbulkan kerusakan atau mudhorat di tengah masyarakat,” tambah Imtihan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DeklarasiJamaah IslamiyahKaltimNKRIPemberontakTeroris

pandu

Next Post

Misi Dagang ke Indonesia, Wamendag AS Janji Hadirkan Perusahaan Paling Mutakhir ke IKN

Kementerian PKP Targetkan Pembangunan 47 Rusun ASN di IKN Rampung 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Harga Shiba Inu Naik 7 Persen dalam 24 Jam, Tapi Apakah Kenaikan Ini Akan Bertahan Lama?

14:30 Juli 4, 2025

Wastafel Dapur Minimalis, Solusi Elegan untuk Dapur Modern di Tahun 2025

14:27 Juli 4, 2025

Stablecoin Masa Depan Uang Digital? Ini Fakta dan Proyeksinya!

14:13 Juli 4, 2025

Harga Pi Coin Melemah Lagi, Rilis 300 Juta Token Jadi Biang Kerok?

14:06 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version