Penting bagi Aparatur Desa untuk selalu berhati-hati sebelum membagikan atau memposting informasi di media sosial—mengedepankan sikap santun dan bijak dalam berinteraksi secara digital.
Seluruh masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai keamanan digital.
Risiko keamanan digital tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari pengelolaan dunia digital.
Ruang digital sendiri telah diatur dan dilindungi oleh UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2024.
Page 2 of 2