IKN Pos
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kembali Dibuka untuk Kunjungan Umum, Ingat Ini Hal Paling Dilarang saat Berada di Kawasan IKN

by pandu
23:21 Oktober 6, 2024
in News
A A
Hari Pertama Kunjungan Masyarakat Luar Biasa, Otorita IKN Gagas Paket Tur Istana Garuda

Plaza Seremoni salah satu kawasan di IKN yang boleh dikunjungi masyarakat umum. Foto: Setkab.

IKNPOS.ID – Setelah sempat ditutup dua hari, kawasan Ibu Kota Nusantara ((IKN), Kalimantan Timur kembali dibuka untuk kunjungan masyarakat umum.

Anda yang tidak sempat mengunjungi IKN pada libur akhir pekan, segera daftar melalui aplikasi IKNOW.

Selama dua bulan dibuka sejumlah wisatawan lokal Kalimantan dan wilayah lainnya berbondong-bondong mengunjungi IKN.

Mereka mengaku ingin melihat langsung sejauh mana perkembangan pembangunan IKN hingga saat ini.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw, mengatakan, Kawasan IKN sudah boleh dikunjungi masyarakat umum mulai besok, Senin 7 Oktober.

Pihaknya sempat menutup Kawasan IKN karena digunakan untuk menggelar acara Nusantara TNI Fun Run 2024, 5 -6 Oktober 2024.

Bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke IKN, Troy mengingatkan Kembali aturan wajib ditaati setiap pengunjung.

Dari sekian aturan yang harus ditaati, satu yang paling utama adalah larangan merokok di dalam bus dan saat berada di Kawasan IKN.

“Kami tegas mengingatkan hal itu berlaku mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan Simpang Trunen,” ujarnya.

Selain itu, pengunjung wajib melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi iKnow terlebih dahulu.

“Registrasi dilakukan melalui ponsel masing-masing,” katanya.

Menurut Troy, kunjungan wisatawan ke kawasan IKN saat ini masih dibatasi hanya untuk 300 orang per hari. Belum ada rencana untuk menambah kuota kunjungan.

“Ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan selama masa pembangunan di IKN,” ucapnya.

 

Tags: AturanIKNIKNPOS.IDKunjunganpaling dilarangUmum

pandu

Next Post

Resmikan Gedung Kemenko dan TC PSSI, Ini Agenda Jokowi Mulai 8 hingga 11 Oktober 2024 di IKN

Menteri Basuki: Total Investasi Masuk ke IKN Capai Rp58,4 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025: MUI Peringatkan Risiko Penurunan Kualitas Layanan

17:12 Agustus 22, 2025

Disdikbud Kaltim Perkuat Kapasitas Jaringan Internet Sekolah di Provinsi Penyangga IKN

17:00 Agustus 22, 2025

OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

16:56 Agustus 22, 2025

MANTAP! Pi Network Perbarui Identitas Visual Munculkan Logo Futuristik 3D

16:07 Agustus 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version