Impian rakyat itulah yang menjadi fokus tugas pertama dari seorang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyiapkan rencana pelaksanaan Program 3 Juta Rumah setiap tahun yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Program 3 Juta Rumah setiap tahunnya ini terdiri atas dua juta rumah di pedesaan dan satu juta apartemen di perkotaan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi backlog perumahan.
Untuk mewujudkan program tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga bertugas untuk melakukan koordinasi dan penjajakan dengan pemerintah daerah dan BUMN agar aset-aset seperti pasar dan stasiun kereta api dapat dimanfaatkan untuk pembangunan apartemen berkonsep transit oriented development (TOD).
Tugas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman lainnya adalah memperbaiki rumah masyarakat yang tidak layak huni melalui program renovasi rumah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), terutama rumah-rumah warga yang tinggal di pedesaan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Peran perbaikan rumah warga ini memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan melalui perbaikan rumah sebagai upaya perbaikan lingkungan kesehatan.
Selain itu, tugas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman berikutnya adalah mencari solusi pembiayaan perumahan yang efektif dan efisien bagi masyarakat, mengingat penyediaan rumah bagi rakyat tidak bisa terus bergantung pada APBN sehingga mesti dicari solusi alternatif pembiayaannya.