Menurut Deni, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya.
Pada umumnya peserta yang terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyek yang didaftarkan maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan table yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan Pemerintah,” ungkap Deni.
Page 2 of 2