Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut diatur bentuk insentif yang sama dan syarat utamanya juga tak berubah. Yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling kecil 40 persen.
Page 2 of 2