IKN Pos
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Arsitektur IKN

Penyelesaian 2,086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN Dialihkan ke PUPR, Basuki: Kami Siapkan Anggaran Rp90 Miliar

by pandu
12:00 Agustus 3, 2024
in Arsitektur IKN
A A
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat meninjau pengerjaan proyek IKN

IKNPOS.ID – Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menyebut, bahwa pihaknya tengah menyiapkan anggaran mencapai Rp90 miliar untuk membereskan 2.086 hektare (Ha) lahan yang bermasalah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Anggaran sebesar itu nantinya bakal digunakan untuk membayar ganti rugi sekitar 91 KK yang terdampak pembangunan IKN,” kat Basuki di Jakarta, dikutip Sabtu 3 Agustus 2024.

Basuki mengatakan, bahwa 2.086 Ha lahan yang masih bermasalah tersebut masuk dalam proyek Jalan Tol Akses IKN Seksi 6A Segmen Riko – Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Segmen Rencana Outer Ring Road IKN – Simpang 3 ITCI.

“Lahan bermasalah di IKN itu juga terkait dengan proyek penanganan Banjir Sepaku,” ujarnya.

Basuki menjelaskan, mulanya pembebasan lahan bermasalah di IKN itu merupakan kewenangan OIKN. Akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN Basuki mengusulkan proses pembebasan lahannya akan ditanggung oleh Kementerian PUPR.

“Kita juga sudah izin bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] untuk PUPR bisa membayar di sana [menyelesaikan 2.086 Ha lahan bermasalh], harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu,” terangnya.

Basuki memastikan, bahwa dalam eksekusi penyelesaian 2.086 Ha lahan bermasalah itu nantinya bakal ditangani langsung oleh tim terpadu.

“Bila mengacu pada perpres 75/2024, tim terpadu itu terdiri dari OIKN, Kemenko Marves, KLHK, Kementerian ATR/BPN, lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah hingga Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.

Tags: ATR/BPNBasuki HadimuljonoIKNIKNPOS.IDInfrastrukturKLHKLahan BermasalahOIKNTol IKN

pandu

Next Post

PUPR Siapkan Mushola Sementara untuk Tamu HUT Ke-79 RI di IKN

OIKN Tawarkan Investasi di IKN pada Perusahaan Jepang Sojitz

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Tempat Nongkrong Anak Muda di Kalimantan Timur yang Hits dan Kekinian

22:34 Mei 22, 2025

Pi Network Hadapi Tantangan Sentralisasi, Vietnam Dominasi Aktivitas Node!

22:32 Mei 22, 2025

HARGA WRAPPED PI ($WPI) TERBARU dan Cara Dapatkan WPI $5 – $10 GRATIS Tiap Hari Cuma Pakai HP  

22:19 Mei 22, 2025

Mau Saldo DANA Gratis? Mainkan TopRich Sekarang Juga, Keruk Hadiahnya!

22:11 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version