IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Otorita Segera Siapkan Regulasi Perpres IKN

by pandu
13:29 Agustus 4, 2024
in News
A A
IKN

Kawasan Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID-Otorita segera menyiapkan regulasi Peraturan Presiden (perpres) IKN.

Deputi Sosial Budaya Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimudin mengungkapkan, OIKN segera menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pembangunan IKN.

Menurutnya, regulasi harus disesuaikan dengan kebutuhan agar percepatan pembangunan bisa tercapai sesuai target pada 2045.

Alimudin menjelaskan proses pembangunan IKN masih panjang dan memerlukan waktu.

Menurutnya, manfaat hasil pembangunan ibu kota negara akan dapat dirasakan ketika sudah 20 tahun berlalu.

Dia menambahkan pembangunan IKN adalah bagian dari sejarah besar yang sedang dibentuk. Dan bangga bisa menjadi bagian dari sejarah pembangunan Ibu Kota Negara di IKN.

“Ini prosesnya masih panjang, menurut teori rohnya ibu kota suatu negara itu akan terasa nanti setelah 20 tahun. Teman-teman semua nanti akan menikmati, kami hanya menjadi bagian history the makingnya Ibu Kota Nusantara,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara umum, perpres tersebut mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 5 ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani “letter of intent” dengan pihak OIKN.

“Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara,” demikian salah satu bunyi dari perpres.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ibu Kota NegaraIKNIKNPOS.IDOIKNOtoritaPerpresperpres IKNregulasi perpres IKN

pandu

Next Post

ASN Harus Kuasai Literasi Digital untuk Pahami Dinamika Pekerjaan di IKN

Produk Jepara Sokong Kebutuhan Furniture di IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Resep Cumi Balado buat Kalian yang Ngaku Pecinta Seafood Sejati

10:43 Juli 4, 2025

8 Trik Desain Rumah Minimalis agar Adem Tanpa AC

10:38 Juli 4, 2025

Resep Sambel Goreng Terasi Pedas Gurih, Pas buat Ikan dan Ayam Goreng

10:35 Juli 4, 2025

Resep Terong Balado Favorit Keluarga, Hemat Bahan tapi Bikin Nagih

10:21 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version