Kelima, Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp.3.515.324 atau kenaikan 4,74%.
Keenam, Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 sebesar Rp.3.711.017,82, naik 4,50%.
Ketujuh, Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp.3.372.362 atau 3,40%.
Kedelapan, Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp.3.715.817,74 atau naik 4,35%.
Terakhir, kesembilan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp.3.832.297 atau kenaikan 4,26%.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu.
Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.
“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,”tutup Akmal Malik.