IKN Pos
Jumat, Mei 9, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN

by pandu
16:53 Juli 12, 2024
in Pemerintahan
A A
Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang berisi 14 pasal ini secara umum mengatur sejumlah hal, mulai dari pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN hingga ganti rugi lahan.

Dilansir dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024, pada pasal 2 tertera maksud dari pelaksanaan percepatan pembangunan IKN.

“Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 1 Kepres Nomor 75 Tahun 2024.

Dijelaskan pula, penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: hunian;
kesehatan; pendidikan; sosial dan budaya; energi dan ketenagalistrikan; telekomunikasi dan digitalisasi; transportasi; air minum;
sanitasi dan pengelolaan limbah; fasilitas kedaruratan; pemakaman umum; ruang terbuka hijau; fasilitas olahraga; fasilitas keagamaan;
fasilitas perkantoran; dan ketenteraman dan ketertiban umum.

Untuk penyediaan fasilitas komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: hotel; pusat perbelanjaan, retail, dan toko;
restoran; dan pusat rekreasi dan hiburan.

Sementara di pasal 3 mengatur tentang pemberian intensif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan maupun pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” sebut bunyi pasal 3 ayat 1.

Sementara di ayat 2 pasal 3 disebutkan, pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNOIKNPerpresPresiden Joko Widodopresiden jokowi

pandu

Next Post

Sinergi OIKN-Pemda Dinilai Bisa Tingkatkan Pelayanan Dasar dan Perbaikan Infrastruktur

Progres Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat IKN Sudah 50 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Swasta Pertama di Jantung IKN, Tanda Nyata Ibu Kota Baru Siap Tumbuh

13:24 Mei 9, 2025

Main Hazmob FPS Bisa Bikin Tajir! Game Tempur Penghasil Cuan Maksimal

13:08 Mei 9, 2025

OIKN Berharap Qubika Hotel Jadi Pemantik Kehadiran Investor Lain di IKN

13:03 Mei 9, 2025

Geger! Binance Diduga Uji Coba Mainnet Pi Network Diam-diam, 2 Dompet Mencurigakan Ditemukan

11:41 Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version