IKN Pos
Sabtu, Mei 10, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemerintah Bangun WTP untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat di Luar KIPP IKN

by pandu
16:44 Juli 10, 2024
in Borneo
A A
Pemerintah Bangun WTP untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat di Luar KIPP IKN

Water pouring on hand in morning ligth background

IKNPOS.ID – Untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah pusat membangun instansi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) di Kecamatan Sapaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pengerjaan instalasi pengolahan air itu ditangani langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dana pengerjaan proyek ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Tahun ini pemerintah pusat melakukan pembangunan instalasi pengolahan air di Kecamatan Sepaku,” kata Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid di Penajam, Rabu 10 Juli 2024.

Instansi pengolahan air dengan kapasitas 50 liter per detik dan berlokasi di Intake Sepaku yang ditargetkan rampung pada pertengahan bulan ini. Pemerintah pusat bersama Pemkab PPU sepakat instalasi pengolahan air berkapasitas 50 liter per detik dikelola oleh Perumda Air Minum Danum Taka.

“Pengelolaan instalasi pengolahan air itu diserahkan kepada Perumda Air Minum Danum Taka untuk percepatan pelayanan air bersih masyarakat di Kecamatan Sepaku yang berada di luar KIPP IKN,” lanjutnya.

“WTP kapasitas 50 liter per detik mampu layani kisaran 5.000 sambungan rumah,” ujar Abdul Rasyid. “Sesuai jadwal WTP 50 liter per detik itu diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka pada akhir Juli 2024 dan pemerintah kabupaten bangun pipa distribusi tambahan,” lanjutnya.

Perumda Air Minum Danum Taka berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di instansi pengolahan air tersebut.

Menurut dia, Pemkab Penajam Paser Utara juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.

Tags: Air BersihIbu kota nusantaraIKNKIPP IKNProyek Air BersihSistem Penyediaan Air Bersih

pandu

Next Post

Fadel Muhammad: IKN Seperti Cahaya untuk Percepatan Kawasan Timur Indonesia

PUPR: Estimasi Kebutuhan Baja Pembangunan IKN 2023-2024 Sebanyak 331.000 Ton

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

PAFI Klungkung Dorong Integrasi Obat Tradisional dan Modern dalam Sistem Kesehatan Bali

23:35 Mei 9, 2025

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab PPU Akselerasi Pembentukan KopDes Merah Putih

23:06 Mei 9, 2025

Program Penyuluhan PAFI Bolaang Mongondow Selatan: Membangun Masyarakat Sehat dan Mandiri

23:05 Mei 9, 2025

Pemkab Penajam Mantapkan Sinergi Perencanaan Pembangunan Serambi IKN 5 Tahun ke Depan

22:45 Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version