IKN Pos
Senin, Agustus 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Mendag Zulhas Sebut Penetapan HGU di IKN Permudah Investor Melakukan Investasi

by pandu
23:05 Juli 14, 2024
in News
A A
Mendag Zulhas Sebut Penetapan HGU di IKN Permudah Investor Melakukan Investasi

IKNPOS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatur tentang Hak Guna Usaha (HSU) bagi investor yang di IKN. Berdasar Perpres itu, HGU di IKN ditetapkan hingga 190 tahun dalam dua siklus.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau Zulhas, ini akan mempermudah para calon investor melakukan investasi. Zulhas menyatakan, sudah banyak investor yang berminat investasi di IKN, tetapi belum ada kejelasan soal surat tanah.

Dengan pemberian HGU ini, dinilai memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden,” kata Zulhas di Jakarta, Minggu 14 Juli 2024.

Zulhas yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN ini melihat penandatanganan HGU demi tujuan pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat. “Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN jadi lebih cepat,” kata dia.

Menurutnya, saat ini sudah mulai banyak investor yang menaruh investasi di IKN. Semisal investasi di sektor perbankan, kuliner hingga perhotelan.

“Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, ada sekolah. Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang,” ungkap Zulhas.

Namun, Zulhas memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah: tanah itu tetap milik negara. “Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya Indonesia, punya negara,” pungkas Zulhas.

Tags: Hak Guna UsahaIbu kota nusantaraIKNInvestorInvestor IKN

pandu

Next Post

Telinga Kanan

Investasi di IKN, BCA Akan Seremoni Groundbreaking

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

4 Tanda Nomor HP Kamu Diblokir, Waspadai Jika Mengalaminya

10:23 Agustus 25, 2025

Top 10 Smartphone Terlaris Q1 2025, Apple Menjadi Favorit

09:20 Agustus 25, 2025

Cek Angsuran KUR BNI 2025, Plafon Rp500 Juta dengan Tenor Sampai 60 Bulan

09:00 Agustus 25, 2025

Binance atau Coinbase? Perebutan Listing Pi Coin Pertama Bikin Komunitas Penasaran

08:31 Agustus 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version