Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4, yang menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan pembangunan dapat dibiayai oleh APBN dan sumber-sumber lainnya.
Dengan wewenang baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan IKN dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.
Page 2 of 2