“Antara lain, aspek teknis yang meliputi regulasi Otorita IKN, regulasi gedung, dan regulasi system,” terangnya.
Kemudian aspek legal yang meliputi izin usaha, undang-undang, dan izin Otorita IKN.
“Serta aspek jenis yang meliputi bidang usaha makanan, bidang usaha jasa, dan bidang usaha minimarket,” pungkasnya.
Page 2 of 2