IKN Pos
Senin, Juli 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkot Balikpapan Tutup THM Selama Iduladha 1445 H

by pandu
08:21 Juni 18, 2024
in Borneo
A A
Pemerintah Kota Balikpapan menutup THM selama libur Iduladha 1445 H. Foto: Ilustrasi/Freepik

Pemerintah Kota Balikpapan menutup THM selama libur Iduladha 1445 H. Foto: Ilustrasi/Freepik

IKNPOS.ID-Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/307/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan (THM) selama perayaan Iduladha 1445 Hijriah.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa semua jenis kegiatan usaha seperti pub, bar, karaoke, dan tempat yang menyediakan hiburan live musik, termasuk yang berada di hotel dan panti pijat/panti kebugaran, wajib ditutup mulai dari tanggal 16 Juni 2024 pukul 07.00 WITA hingga tanggal 17 Juni 2024.

Selain itu, aturan khusus juga diberlakukan untuk Arena Bola Sodok (Billiard), yang diizinkan beroperasi hingga malam ini, 16 Juni 2024, pukul 23.00 WITA.

Namun, harus tutup pada Hari Raya Idul Adha tanggal 17 Juni 2024, dan dapat beroperasi kembali pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 07.00 WITA.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa semua jenis usaha hiburan harus tutup selama 2 hari ini.

“Mereka baru boleh beroperasi kembali pada tanggal 18 Juni,” ujarnya pada Minggu 16 Juni 2024.

Sementara itu, untuk memastikan keamanan selama perayaan Iduladha, Polresta Balikpapan telah menyiapkan 321 personel yang tersebar di berbagai tempat keramaian dan tempat ibadah.

Mereka juga akan mengamankan pelaksanaan Salat Id di 72 titik, termasuk 53 masjid dan 19 lokasi lainnya seperti Lapangan Merdeka.

“Kami melakukan pengamanan secara serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ucap Kapolresta Balikpapan, Kombers Pol Anton Firmanto.

Tags: BalikpapanKota BalikpapanPolresta BalikpapanTHM

pandu

Next Post

Ramalan Cuaca BMKG 18 Juni 2024: Kalimantan Timur Mayoritas Hujan, Proyek IKN Terdampak

Prabowo Tak Bahas IKN di Media Asing, Gerindra Jelaskan Begini

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Prediksi Harga Pi Coin 7 Juli 2025: Mampukah Bertahan?

23:49 Juli 6, 2025

Pemprov Kaltim Kembangkan Potensi Energi Surya di Provinsi Penyangga IKN

23:34 Juli 6, 2025

Favoritnya Gamers! Main Maps Solara Bisa Hemat Rp500 Ribu di DANA Games

23:11 Juli 6, 2025

Main Game Dapat Saldo DANA hingga Rp280.000? Ini Faktanya!

21:50 Juli 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version