IKN Pos
Rabu, Juni 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Arsitektur IKN

Obral Insentif Pajak di IKN, UMKM 0 Persen hingga Pegawai di Tanggung Pemerintah

by pandu
18:53 Juli 23, 2024
in Arsitektur IKN
A A
Insentif pajak di iKN/ilustrasi

IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap memberikan sejumlah insentif pajak kepada para pengusaha hingga masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Rumadi mengatakan, dalam aturan tersebut ada berbagai jenis insentif pajak dan pabean yang bisa diterima para pengusaha dan pekerja di IKN.

“Pertama pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday) untuk perusahaan yang berinvestasi di IKN selama 30 tahun,” kata Rumadi dalam wawancara yang disiarkan online melalui kanal Youtube DJP, dikutip Rabu 12 Juni 2024.

“Kemudian ada juga pembebasan bea masuk atau impor untuk perusahaan-perusahaan yang ikut menanamkan modalnya di IKN,” sambungnya.

Selain untuk investor, kata Rumadi, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM yang membuka usahanya di IKN.

“Insentif untuk UMKM berupa pengenaan tarif pajak 0% untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun,” ujarnya.

Dengan mendapat insentif semacam itu, lanjut Rumadi, para pelaku usaha kecil dan menengah di IKN tidak perlu membayar pajak jika omzet usaha mereka masih dibawah Rp 50 miliar per tahun.

“Nol persen untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun, jadi ada batasannya sampai omzet RP 50 miliar,” terangnya.

Selain itu, ada juga pemberian insentif berupa tax holiday untuk lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN selama 25 tahun.

“Untuk perusahaan yang memberikan vokasi untuk yang ada nanti misalkan magang, PKL, terus pembelajaran bagi siswa didik di IKN, itu diberikan fasilitas berupa super deduction hingga 250%,” katanya

“Kemudian ada selanjutnya kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN itu akan diberikan fasilitas super deduction hingga 350% dari biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan,” tambahnya.

Sementara itu, insentif pajak juga diberikan untuk pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial atau umum di IKN berupa super deduction hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan.

“Artinya besaran pajak para pengusaha ini akan dikurangi sebanyak 200% sumbangan yang dikeluarkan, ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DJPInsentifInvestorPajak

pandu

Next Post

76 Paskibraka Disiapkan untuk Upacara 17 Agustus di IKN

Otorita IKN Ajak UMKM BEGURU Tingkatkan Mental dan Jiwa Wirausaha

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Sempat Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

19:34 Juni 25, 2025

Lagi Viral! Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025, Cuan Instan Rp600 Ribu Tanpa Ribet

19:27 Juni 25, 2025

TERBONGKAR! ChatGPT MATA & OTAK Pi Network! Proses KYC Dikirim ke OpenAi, Data – Privasi Kamu Aman Gak?

19:10 Juni 25, 2025

VinFast Gebrak Pasar Otomotif Nasional Lewat Kehadiran VF 6

19:06 Juni 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version