Hal senada disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia menjelaskan, pilihan ada di masyarakat. Apakah menginginkan rumahnya direlokasi atau diberikan ganti rugi. “Terserah, kalau dia mau ganti rugi kita ganti rugi,” ungkap Basuki.
Dia memastikan anggaran yang akan digunakan untuk merelokasi rumah warga sudah tersedia meskipun dirinya belum bisa menyebutkan besaran anggarannya.
“Kalau dengan PMK no 641 itu hanya ganti rugi. Itu saya kira kurang fair juga. Karena mereka sudah tinggal lebih lama. Jadi disepakati diputuskan penyelesaiannya dengan PSDK Plus. Penanganan Sosial Dampak Kemsyarakat sesuai LHK 641 yang harusnya dengan bukan hanya ganti rugi. Tetapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi,” ungkapnya.
“Dibuatkan rumah, relokasinya hulu Sepaku itu daerah pemukiman jadi masih oke. Nanti yang di daerah perkebunan juga akan diganti. Karena kita berpacu dengan waktu, mohon sosialisasinya OIKN dan Kapolda pasti tidak akan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Basuki juga menyampaikan penyelesaian lahan harus sudah rampung pada akhir Mei ini. “Nanti sedang diselesaikan, pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei ,” tutupnya.